PT SGS–Agro Murni Disorot, KSOP Disebut Beri “Lampu Hijau”
Dumai — Dutapekerjaindonesia.com, --|Aktivitas reklamasi di pesisir Selat Rupat, tepatnya di kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga dilakukan tanpa izin oleh PT Sanding Global Sejahtera (SGS) sebagai mitra PT Agro Murni itu disebut-sebut berlangsung dengan pembiaran otoritas pelabuhan.
Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Salamuddin Purba, secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai aktivitas reklamasi yang berlangsung di wilayah pesisir itu kuat indikasi melanggar regulasi nasional, khususnya terkait perlindungan kawasan pesisir.
“Ini bukan sekadar kegiatan penimbunan biasa. Ini reklamasi di wilayah pesisir yang diduga tanpa izin, dan ironisnya seperti mendapat ‘lampu hijau’ dari KSOP Dumai,” ujar Purba, Rabu (8/4/2026).

Dua Excavator Beroperasi, Lumpur Ditimbun ke Area Industri
Hasil pantauan di lapangan pada Selasa (7/4/2026) menunjukkan aktivitas reklamasi berlangsung aktif. Sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator terlihat mengeruk lumpur dari pesisir pantai, lalu memindahkannya ke area kolam milik PT Agro Murni.
Material lumpur tersebut diduga digunakan untuk memperluas kawasan industri perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya itu. PT Agro Murni sendiri diketahui memiliki fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang selama ini kerap menjadi perhatian publik.
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya aktivitas reklamasi. Di lokasi yang sama, ditemukan pula adanya penutupan akses masyarakat menuju laut.
Akses Publik Ditutup, Pagar Dibangun Sepanjang Pesisir
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa akses jalan masyarakat ke laut telah ditutup dengan pagar yang dibangun di sepanjang area reklamasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena berpotensi melanggar hak masyarakat pesisir.
“Penutupan akses ini tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengakses laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka,” tegas Purba.
Ia kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga terjadi dengan pembiaran dari pihak otoritas, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Diduga Kangkangi Permen KKP No. 25 Tahun 2019
Secara hukum, aktivitas reklamasi di wilayah pesisir diatur ketat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi wajib:
• Menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat,
• Menjamin keseimbangan lingkungan pesisir,
• Memenuhi standar teknis pengerukan dan penimbunan material.
Selain itu, Pasal 13 mengharuskan pelaksana reklamasi mengurangi dampak perubahan arus laut, gelombang, hingga sistem drainase. Sementara Pasal 15 secara tegas mewajibkan pemberian akses kepada masyarakat menuju pantai, termasuk akses pelayaran rakyat, yang tidak boleh dihilangkan atau dialihfungsikan.
“Fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Akses ditutup, lingkungan berpotensi terganggu, dan izin tidak jelas. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius,” ujar Purba.
Tanah Negara dan Potensi Pelanggaran Berlapis Purba juga menegaskan bahwa kawasan pesisir yang direklamasi merupakan tanah negara yang penggunaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa izin resmi dari pemerintah.
Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya menyangkut aspek lingkungan hidup, tetapi juga hukum administrasi negara hingga pidana.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Transparansi perizinan, keterlibatan otoritas pelabuhan, serta dampak terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi poin krusial yang harus diungkap.
“Negara tidak boleh kalah. Jika benar ini pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kekayaan pesisir dikuasai tanpa aturan dan merugikan masyarakat,” pungkas Purba, mengakhiri keterangaannya.*red









Tulis Komentar