Proyek-Proyek APBD Diduga Gagal dan Tak Tepat Waktu, Uang Rakyat Terancam Menguap
Investigasi | Redaksi
Dumai, Dutapekerjaindonesia.com--| Hingga memasuki awal tahun anggaran berjalan, sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih menyisakan persoalan serius. Proyek yang seharusnya selesai pada akhir tahun sebelumnya justru belum rampung, bahkan sebagian di antaranya diduga gagal fungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan fisik yang terbengkalai, kualitas bangunan di bawah standar, serta keterlambatan penyelesaian meskipun masa kontrak telah diperpanjang melalui addendum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya arah pengelolaan uang rakyat?
Proyek Tak Selesai Meski Kontrak Berakhir
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, beberapa proyek strategis daerah diketahui telah melewati batas waktu kontrak sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Ironisnya, meski progres fisik belum mencapai 100 persen, sebagian penyedia jasa diduga telah menerima pembayaran dalam jumlah signifikan.
Di beberapa titik lokasi proyek, ditemukan pekerjaan yang:
• belum rampung secara fisik,
• belum layak fungsi,
• kualitas material dipertanyakan,
• bahkan tidak dapat dimanfaatkan publik.
Padahal sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembayaran wajib dilakukan berdasarkan progres riil pekerjaan, bukan sekadar laporan administratif.
Addendum Kontrak Jadi “Jalan Pintas”
Sumber internal menyebutkan, keterlambatan proyek kerap “diselamatkan” melalui mekanisme addendum kontrak. Namun, perpanjangan waktu tersebut dinilai tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan penyedia jasa.
“Addendum seharusnya pengecualian, bukan kebiasaan. Tapi ini justru seperti pola yang berulang tiap tahun,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik tersebut memunculkan dugaan bahwa addendum kontrak dijadikan tameng administratif untuk menutupi lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek.
Pengawasan Lemah, Konsultan Diduga Formalitas
Dalam investigasi ini, tim juga menemukan lemahnya fungsi pengawasan. Konsultan pengawas yang seharusnya memastikan mutu dan progres pekerjaan justru dinilai hanya hadir secara administratif.
Beberapa laporan harian dan mingguan proyek diduga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Bahkan muncul indikasi laporan progres dibuat seragam tanpa verifikasi aktual.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan proyek hanya menjadi formalitas anggaran, bukan instrumen pengendalian mutu.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pakar hukum tata negara yang dimintai pendapat menyebutkan bahwa proyek yang tidak selesai tepat waktu dan tetap dibayarkan berpotensi melanggar hukum.
Mengacu pada:
• Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa,
• UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
• serta UU Tipikor,
maka pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai progres dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jika proyek gagal namun tetap dibayar, maka unsur pidana dapat muncul, bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi,” tegasnya.
APBD Bukan Sekadar Rencana, Tapi Perintah Hukum
Pengamat kebijakan publik menilai, APBD sejatinya bukan hanya dokumen perencanaan, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kegagalan proyek mencerminkan kegagalan pejabat dalam menjalankan mandat undang-undang. Apalagi jika proyek tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
“Ketika uang rakyat dibelanjakan namun manfaatnya nihil, maka publik berhak bertanya dan menggugat,” ujarnya.
Uang Rakyat Terancam Menguap
Dampak dari proyek gagal tidak hanya berupa kerusakan fisik bangunan, tetapi juga berimplikasi pada:
• tunda bayar tahun berikutnya,
• membengkaknya beban APBD,
• menurunnya kepercayaan publik,
• hingga potensi temuan BPK.
Ironisnya, di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak sehat, proyek bermasalah justru terus berulang dari tahun ke tahun.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak agar:
1. Inspektorat melakukan audit investigatif,
2. BPK membuka pemeriksaan khusus proyek bermasalah,
3. DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,
4. Aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pidana.
Publik menilai, tanpa langkah tegas, proyek gagal hanya akan menjadi warisan masalah yang terus membebani keuangan daerah.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah dan OPD teknis terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengirimkan surat konfirmasi guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait penyebab keterlambatan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.*red









Tulis Komentar