Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gagalkan Penyelundupan 48,39 Ton Pangan Ilegal di Inhil
Pekanbaru, DutapekerjaIndonesia.com – Upaya penyelundupan komoditas pangan ilegal kembali berhasil digagalkan oleh jajaran TNI AD melalui Kodam XIX/Tuanku Tambusai.
Kali ini, personel Deninteldam berhasil mengamankan satu unit kapal kayu KM Anisa 89 GT 33 yang diduga membawa puluhan ton bahan pangan tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 
Penindakan dilakukan saat kapal tersebut kedapatan tengah melakukan aktivitas bongkar muat di jalur tidak resmi di kawasan Tembilahan. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Deninteldam bergerak cepat menghentikan aktivitas ilegal dan langsung mengamankan kapal beserta seluruh awaknya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan berbagai komoditas pangan berupa bawang merah, bawang putih, bawang bombay, serta cabai kering dengan total muatan mencapai 48,39 ton.
Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, bahkan diduga terdapat manipulasi manifest muatan.
Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas pangan nasional, sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
Selain itu, tindakan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan terhadap petani lokal dari tekanan harga akibat masuknya komoditas ilegal ke pasaran.
Sebagai tindak lanjut, pada 1 April 2026, seluruh barang bukti dengan total berat 48,39 ton tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Balai Karantina Provinsi Riau untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal.
Penguatan sinergi lintas instansi juga akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas pangan serta keamanan wilayah secara menyeluruh. (Pendam 19)








Tulis Komentar