Berbekal Informasi Warga, Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pelaku Narkoba di Desa Penghidupan

Berbekal Informasi Warga, Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pelaku Narkoba di Desa Penghidupan

Kampar Kiri Tengah, Dutapekerjaindonesia.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Kamis dini hari (13/02/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah Desa Penghidupan kerap terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dan dilaporkan kepada Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Ferry Curie Ambarita.

Atas arahan Kapolsek, tim segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, petugas akhirnya bergerak cepat pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putra, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial GF (36) di kediamannya di Desa Penghidupan. Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu plastik klip kosong, satu plastik berbentuk sendok sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek VIVO V27E warna hijau.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry Curie Ambarita menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polsek Kampar Kiri Hilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka GF mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (red)