Bazar Ramadan di Bengkalis Beroperasi Tanpa Izin, Kapolres Tegaskan Belum Keluarkan Rekomendasi Keramaian

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar

Bengkalis, Dutapekerjaindonesia.com – Aktivitas Bazar Ramadan yang berlokasi di samping kantor pajak, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bengkalis, menuai sorotan. Pasalnya, meskipun kegiatan tersebut telah beroperasi sejak beberapa hari terakhir, pihak kepolisian setempat mengaku belum mengeluarkan izin keramaian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin terhadap pelaksanaan bazar tersebut.

“Kita memang belum ada mengeluarkan izin kegiatan Bazar Ramadan tersebut,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat bazar sudah berjalan dengan aktivitas jual beli yang cukup ramai. Pantauan di lapangan, sejumlah tenda telah berdiri dan bahkan telah disewakan kepada para pedagang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin yang dimiliki penyelenggara baru sebatas izin lokasi dari Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis. 

Sementara itu, izin keramaian dari kepolisian melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam), serta izin penggunaan badan jalan dari Dinas Perhubungan, diduga belum dikantongi panitia.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Adi Putra yang membenarkan bahwa izin keramaian belum diterbitkan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Desakan pun datang dari berbagai pihak. Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono meminta agar aktivitas bazar dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi.

“Kita mendesak pihak kepolisian agar menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan tersebut sampai ada izin keramaian,” ujarnya tegas.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting guna menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan, terutama untuk kegiatan yang melibatkan kerumunan masyarakat.

Polemik Penetapan Lokasi

Di sisi lain, polemik juga muncul terkait pembagian lokasi bazar yang dinilai tidak transparan. Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar untuk mengikuti rapat penentuan lokasi.

Dalam forum tersebut sempat diusulkan agar lokasi strategis ditentukan melalui sistem undian demi menjamin keadilan. Namun, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris BPKAD, Firdaus, peserta justru dikelompokkan menjadi tiga bagian, yakni Bersama Bermasa, Kelompok Tiga dan Kelompok Wadah Silaturahmi.

Masing-masing kelompok diminta membentuk struktur kepengurusan, sebelum akhirnya keputusan lokasi diterbitkan melalui surat yang ditandatangani Kepala Bidang Aset, Ikramuddin.

Hasilnya, lokasi paling strategis di samping kantor pajak diberikan kepada kelompok Bersama Bermasa, sementara Kelompok Tiga menempati bagian tengah dan Kelompok Wadah Silaturahmi berada di sisi pinggir.

Keputusan ini memicu keberatan dari sejumlah pihak. Mereka menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan lokasi akan diatur secara merata.

“Sampai saat ini kami menganggap persoalan lokasi bazar belum selesai. Kita mendesak agar dilakukan cabut undi agar lebih adil,” ujar Budhy.

Aspek Regulasi

Secara aturan, kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian wajib mengantongi izin dari pihak kepolisian. Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas juga harus mendapatkan izin resmi dari instansi perhubungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan belum lengkapnya perizinan tersebut, keberlangsungan bazar Ramadan di Bengkalis kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapatkan kejelasan dari pihak terkait. (red)