Diskominfosan Kampar Ikuti Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup di Kanwil Kemenkumham Riau

Diskominfosan Kampar Ikuti Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup di Kanwil Kemenkumham Riau

Pekanbaru, Dutapekerjaindonesia.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Selasa (25/2/2026).

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan. 

Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya sinkronisasi serta keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Diskominfosan Kampar diwakili  Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Bambang, M.Si serta Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos., M.Si. 

Kehadiran perwakilan Diskominfosan bertujuan memastikan substansi materi yang dibahas telah sesuai secara yuridis, sistematis, serta memenuhi kaidah teknis perancangan peraturan perundang-undangan.

Adapun dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan Diskominfosan Kampar dalam rapat tersebut. Pertama, perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Perusahaan Pers.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan publikasi pemerintah daerah serta untuk memperkuat pola kemitraan yang profesional, transparan dan akuntabel antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan perusahaan pers.

Agenda kedua adalah perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Revisi terhadap regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperjelas mekanisme pelayanan, serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan seluruh rancangan peraturan yang dibahas dapat tersusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis di Kabupaten Kampar.

Diskominfosan Kabupaten Kampar juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat sistem komunikasi pemerintah daerah sebagai wujud keterbukaan informasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Sumber : Kominfo Kampar