Kantor Hukum Suardi & Associates Tegaskan Legalitas, Bongkar Dugaan Opini Sesat dalam Kasus Peren

Kantor Hukum Suardi & Associates Tegaskan Legalitas, Bongkar Dugaan Opini Sesat dalam Kasus Peren

Pekanbaru, DutapekerjaIndonesia.com — Kantor Hukum Suardi & Associates menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi polemik yang berkembang terkait pendampingan hukum terhadap Syafrendi alias Peren.

Tidak hanya membantah tudingan yang beredar, tim hukum ini juga membeberkan sejumlah bukti yang menegaskan legalitas serta profesionalitas mereka.

Pimpinan Kantor Hukum Suardi & Associates, DR. (C) Suardi, S.H., M.H., CPM, CPArb, menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan klien telah dilakukan secara sah, terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini. Semua tudingan yang menyebut kami tidak memiliki surat kuasa adalah keliru dan patut diduga sebagai upaya penggiringan opini,” tegas Suardi, Jumat (10/4/2026).

Sebagai kantor hukum profesional, Suardi & Associates menyatakan memiliki dokumen lengkap yang menjadi dasar pendampingan, mulai dari surat kuasa yang ditandatangani pada 18 Maret 2026, bukti honorarium, hingga rekaman komunikasi dengan klien.

Tak hanya itu, tim hukum ini juga menegaskan bahwa mereka telah menjalankan fungsi advokat secara proporsional, termasuk melakukan pendampingan langsung terhadap klien di Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 6 April 2026.

“Tidak ada tekanan, tidak ada intimidasi. Kami menjalankan tugas sesuai kode etik advokat dan kepentingan hukum klien,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Suardi juga menyoroti munculnya surat pemutusan kuasa yang dinilai justru memperkuat posisi hukum pihaknya.

“Secara logika hukum, tidak mungkin ada pemutusan kuasa jika sebelumnya tidak pernah ada hubungan kuasa. Ini justru menegaskan bahwa kami memiliki legalitas yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kantor Hukum Suardi & Associates mengungkap adanya kejanggalan dalam proses munculnya surat tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di luar klien.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa surat pemutusan kuasa tersebut diantarkan langsung ke kantor oleh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Ketua DPD GRANAT.

“Kami mempertanyakan prosesnya. Siapa yang menyusun? Siapa yang menyampaikan kepada klien? Dan atas dasar apa?” kata Suardi.

Menurutnya, isi surat tersebut juga tidak mencerminkan standar administratif dalam praktik hukum, karena memuat narasi yang cenderung menggiring opini, bahkan memiliki kemiripan dengan pernyataan yang sebelumnya beredar di media.

“Ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi sudah mengandung narasi yang patut dipertanyakan,” tambahnya.

Dalam kronologi yang disampaikan, Suardi & Associates menegaskan bahwa mereka mulai mendampingi klien sejak 18 Maret 2026, setelah sebelumnya klien dijemput oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada 13 Maret 2026 sebagai saksi dalam perkara lain.

Seluruh proses, termasuk kesepakatan honorarium dan komunikasi dengan pihak keluarga klien, disebut berjalan transparan dan profesional.

Dengan berbagai bukti yang dimiliki, Kantor Hukum Suardi & Associates kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang tidak benar ke Polda Riau.

“Ini bukan hanya tentang membela klien, tapi juga menjaga integritas profesi advokat. Kami tidak akan diam terhadap upaya yang merusak kredibilitas kami,” tegas Suardi. (red)