Minim Sertifikasi IMO, Pengawasan Oil Boom di Lubuk Gaung Dipertanyakan

KSOP Dumai Diminta Tegas Jalankan Permenhub No.58 Tahun 2013

Dumai, Dutapekerjaindonesia.com – |Aktivitas bongkar muat minyak sawit mentah (CPO) di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah perusahaan pengolah CPO di kawasan tersebut diduga masih melakukan kegiatan loading/unloading tanpa pemasangan oil boom serta mempekerjakan pekerja yang belum memiliki sertifikasi International Maritime Organization (IMO).

Padahal, kewajiban penggunaan oil boom sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Aturan itu mewajibkan setiap kapal dan fasilitas pelabuhan yang melakukan bongkar muat bahan cair untuk menyediakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak dan tenaga bersertifikat dalam pengoperasiannya.

Temuan Netizen dan Sorotan Publik
Beberapa pemerhati lingkungan maritim di Dumai melakukan penelusuran ke perairan Selat Rupat Laut Dumai dengan menggunakan kapal kecil. Mereka menemukan aktivitas bongkar muat kapal tanker berbendera asing di salah satu jetty kawasan industri Lubuk Gaung yang diduga tidak menggunakan oil boom. Padahal fungsi oil boom adalah membatasi penyebaran minyak agar tidak mencemari laut.

KSOP Dumai Disorot
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai sebagai instansi pengawas pelayaran memiliki peran penting dalam menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran. Namun, berbagai laporan masyarakat menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penerapan Permenhub No.58/2013 belum optimal.
Minimnya Tenaga Bersertifikat IMO

Selain soal oil boom, ditemukan pula bahwa sejumlah perusahaan di kawasan industri Lubuk Gaung masih mempekerjakan tenaga kerja tanpa sertifikasi IMO. Salah satu perusahaan yang disebut-sebut belum memenuhi standar tersebut adalah PT. IBP Lubuk Gaung, yang diketahui menggunakan tenaga internal untuk menangani bongkar muat CPO.

Dampak Serius bagi Ekosistem Laut
Tumpahan CPO yang tidak tertangani dengan cepat dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang luas. Lapisan minyak di permukaan air laut menutup akses oksigen dan cahaya ke dalam perairan, mengganggu fotosintesis plankton, dan menurunkan populasi ikan. Nelayan di kawasan Selat Rupat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran di daerah tangkap mereka.

Masyarakat dan organisasi lingkungan menuntut agar KSOP Dumai memperketat pengawasan lapangan, memastikan seluruh operator pelabuhan dan industri CPO:
1. Memasang dan menyiagakan oil boom sebelum kegiatan bongkar muat.
2. Mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat IMO.
3. Melaporkan setiap kegiatan loading/unloading kepada otoritas pelabuhan untuk pengawasan langsung.
Pemerintah juga diminta menjatuhkan sanksi administratif dan hukum bagi perusahaan yang terbukti abai terhadap peraturan pencegahan pencemaran laut.

Minimnya sertifikasi IMO dan lemahnya penerapan oil boom di kawasan industri Lubuk Gaung menandakan adanya celah serius dalam pengawasan dan implementasi hukum maritim di daerah. KSOP Dumai diharapkan memperkuat fungsi pengawasan, menegakkan aturan dengan tegas, dan melibatkan masyarakat pesisir dalam sistem pengawasan partisipatif sebagaimana amanat UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Reporter: Tim Redaksi
Editor: S.P/Tim