Diduga Menghalang-halangi Buruh Dirikan Serikat Pekerja, PT APSL Rohul Diperiksa Disnakertrans

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Kebun Sonyang, Kabupaten Rokan Hulu.
Langkah ini dilakukan setelah ada pengaduan yang menyebutkan manajemen perusahaan sawit itu diduga menghalang-halangi buruhnya mendirikan serikat pekerja, atau dengan istilah lain union busting.
“Kasusnya sedang kita tangani. Saksi juga sudah kita mintai keterangan,” terang Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat, melalui Kabid Wesnaker Bayu Surya, kepada GoRiau.com, Jumat (23/8/2024).
Diterangkannya, dugaan union busting ini bermula ketika Disnaker Riau menerima pengaduan dari Minpin Ginting, yang bekerja sebagai operator eskavator yang juga sebagai Pimpinan Basis Serikat Pekerja Serbundo di PT APSL.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya kemudian meminta keterangan dari pihak pelapor pada Rabu (21/8/2024).
Pada saat yang sama, pihaknya juga memeriksa Marlon Hutapea, yang menjabat sebagai Asisten Kepala Kebun sebagai Terlapor II.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Johannes Kang, yang juga Direktur Operasional PT APSL selaku Terlapor I. “Kita akan lakukan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Saat ditanya bagaimana hasil pemeriksaan sejauh ini, Bayu mengatakan pihaknya belum bisa mempublikasikannya.
“Kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun terlapor," pungkas Bayu. *
sumber : GoRiau.com
Tulis Komentar