Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Berapa Pesangon yang Diterima?

Pekkanbaru, dutapekkerjaindonesia.com -- Batas usia pensiun karyawan swasta diatur oleh Undang-undang Cipta Kerja, simak selengkapnya di bawah ini. Batas usia pensiun karyawan swasta ini berkaitan dengan pesangon yang akna diterimanya.
Pensiun sendiri merupakan batas akhir masa kerja seorang karyawan karena sudah berusia lanjut, atau kondisinya yang sudah tidak mampu mengerjakan tugas. Para karyawan swasta mesti tahu batas usia pensiun menurut UU Cipta Kerja.
Setelah karyawan swasta tersebut pensiun, maka mereka akan memperoleh uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja. Biasanya uang pesangon karyawan swasta ini akan diberikan satu kali saja, yang nominalnya ditentukan dengan masa kerja.
Meskipun dalam UU Cipta Kerja tidak disebutkan secara spesifik berapa batas usia pensiun karyawan swasta, namun dalam Pasal 151 A telah diatur usia pensiun. Usia pensiun yang dimaksud yaitu disesuaikan dengan perjanjian kerja bersama, atau juga peraturan masing-masing perusahaan.
Para karyawan swasta dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Saat pertama kali undang-undang ditetapkan, batas usia pensiun karyawan swasta ditetapkan 56 tahun.
Lalu per tanggal 1 Januari 2019, batas usia pensiun karyawan swasta menjadi 57 yahun, dan akan terus bertambah setiap 3 tahun sekali, hingga mencapai 65 tahun. Bagi setiap pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, mereka akan mendapatkan pesangon serta uang penghargaan masa kerja dari perusahaan.
Komponen upah tersebut sudah diatur dalam Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pesangon serta uang penghargaan pensiun PNS tersebut terdiri dari upah pokok, dan juga tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja.
Besaran dari uang pesangon karyawan swasta tersebut dapat disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Di Indonesia, terdapat berbagai macam jenis pensiunan karyawan. Jenis pensiunan karyawan swasta antara lain mulai dari pensiun normal, pensiun dini, dan juga pensiun cacat.
Demikian informasi kami sampaikan terkait batas usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja, dan besaran pesangon yang diterima.***
sumber ; AYOBANDUNG.COM
Tulis Komentar