Aliansi Masyarakat Nerbit

Sinarmas Group Silahkan Berinvestasi Tapi Jangan Merusak Kampung Kami.

Foto : Aksi Unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Nerbit tuntut pemulihan Lingkungan

Dumai, Dutapekerjaindonesia.com--| Mimbarnegeri.com. Usai Aksi demo Aliansi Masyarakat Nerbit di gerbang PT. Ivomas Tunggal (group Sinarmas) Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai Selasa (24/12/2024), dikarenakan tidak mendapat penjelasan kongrit terkait penutupan sungai nerbit kecil. di hari yang sama juga Aliansi Masyarakat Nerbit ramai ramai datangi Markas Polres Dumai di Jl. Sudirman menyampaikan pengaduan.

Bahwa selain ke Polres Dumai. Aliansi masyarakat nerbit juga mendatangi Kejaksaan Negeri. Walikota. DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Dumai pengaduan terkait  pelanggaran hukum yang diduga dilakukan  PT. OSM. (group Sinarmas) yang menguasai, merobah bentuk serta merusak ekosistem sungai nerbit kecil, yang sebelumnya merupakan alur transportasi sungai oleh warga dan para nelayan. Malah merugikan masyarakat. bahwa akibat sungai nerbit kecil ditutup berdampak terjadinya banjir dan pemukiman kumuh. disekitar pabrik group Sinarmas Lubuk Gaung Sungai Sembilan orasi yang disampaikan dalam aksi demo agar sungai nerbit difungsikan seperti semula.

Pengaduan disampaikan Aliansi masyarakat nerbit berdasarkan Pasal 116 UU No.17 Tahun 2019 tentang Kehutanan dan lingkungan hidup. Pasal 97. UU No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 77 PP No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai  dan PP No.37 Tahun 2012 tentang DAS. disebutkan bahwa sungai nerbit kecil merupakan warisan para pendahulu warga nerbit yang dilahirkan dan dibesarkan di Nerbit Kecil.

Dalam pengaduan disebutkan bahwa “sungai nerbit kecil adalah urat nadi kehidupan warga Nerbit yang bernilai ekonomis lalu dirampas PT. OSM”, menggantikannya dengan parit, sehingga fungsi sebuah sungai nerbit kecil tidak ada lagi. disebutkan juga bahwa “sungai nerbit kecil merupakan sungai alam. tindapan menguasai dan merubah bentuk dan merusak ekosistem merupakan kejahatan”. Patut diduga bahwa PT. OSM dengan sengaja melanggar UU dan Peraturan Pemerintah. Pengaduan yang disampaikan bukan berarti bahwa Aliansi masyarakat nerbit anti terhadap pendatang. Sinarmas berinvestasi berkelanjutan silahkan, tapi jangan merusak kampung kami. tegas aliansi masyarakat nerbit.

Pengaduan tersebut ditanda tangani Ketua LPMK Ketua RT-08, RT-09 RT-11, RT- 12 dan sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung   Sungai Sembilan  tertanggal 24 Desember 2024.  

Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung Hendri Arianto dikonfirmasi Rabu (25/12/2024) terkait pengaduan, membenarkan mengatakan bahwa LPMK bersama sama ketua RT yang terdampak langsung genangan air akibat banjir, “kami sepakat menagambil langkah hukum”. mengadukan group Sinarmas dengan harapan pengaduan dimaksud ditindak lanjuti, ungkapnya. (Sp)