Rubah Masa Berlaku SPK, Buruh PT.SDO & PT. SAP Ancam Mogok Kerja

Lubuk Gaung, Mimbarnegeri.com--| Surat Perintah Kerja atau yang dikenal dengan sebutan SPK bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan bongkar muat barang dilokasi Tersus (Terminal Khusus) perusahaan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan PT. Semesta Alam Permai (SAP) berdasarkan peraturan pemerintah merupakan kewajiban perusahaan yang bermitra dengan Organisasi TKBM untuk melakukan pengikatan yang dituangkan dalam SPK dimaksud kepada para perwakilan Organisasi TKBM yang bekerja di PT. SDO – PT. SAP.
Namun baru baru ini pihak managemen SDO dan SAP dikabarkan bahwa secara sepihak telah merubah masa berlaku SPK tersebut dari 1 (satu) tahun menjadi 1 (satu) bulan. para ketua ketua buruh yakni 1. Koperasi Jasa TKBM, PUK SP3 Kec. Sungai Sembilan dan Pimpinan Jasa TKBM Tiga Putra Mandiri tidak setuju dan keberatan atas inisiatif sepihak managemen PT. SDO – SAP melakukan perubahan jangka waktu SPK tersebut. Ujar Amir Hamzah Ketua PUK SP3 Sungai Sembilan.
Bahwa dengan adanya perubahan sepihak oleh pihak perusahaan terkait SPK tersebut yang hanya berlaku 1 bulan. para buruh akan melakukan aksi mogok kerja, sebab selama ini, “kalau tak salah saya bahwa SPK berlaku 1 tahun sudah memasuki tahun ke 3 atau ke 4”. terangnya.
Menurut Amir bahwa kebijakan PT. SDO – SAP dengan menerbitkan SPK berlaku hanya 1 bulan tidak ada jaminan, jelas kami tolak. Jika terjadi kecelakaan kerja terhadap buruh siapa yang bertanggung jawab “sudahlah gaji murah, SPK dirobah menjadi 1 bulan” dengan tegas kami tetap bertahan SPK bahwa SPK seperti semula yaitu 1 tahun dan upah yang diterima buruh harus dievaluasi mengingat biaya hidup yang semakin tinggi dengan harapan ada perubahan upah buruh sesuai dengan penetapan pemerintah bahwa ada kenaikan upah sebesar 6.5 persen. bahwa terkait upah bongkar muat pengurus TKBM Sungai Sembilan agar mengacu harga bongkar muat PT. SDS (Apical group) pinta, Amir Kamis (06/02/2025).
Menurut Amir bahwa 3 Serikat Pekerja TKBM Rabu (05/02/2025) telah mendatangi Disnakertrans Kota Dumai menyampaikan pengadukan PT. SDO - PT. SAP terkait pelanggaran UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003. Aksi mogok kerja akan kami lakukan karena telah merubah SPK dari 1 tahun menjadi 1 bulan selain itu upah yang dibayar murah tidak sesuai dengan tariff yang ditetapkan pemerintah, buruh bongkar muat tanpa SPK melanggar Pasal 25 ayat (1) UU Tenaga Kerja Nomor : 13 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa “setiap perusahaan harus membuat perjanjian kerja (PKB) secara tertulis dan ditanda tangani kedua belah pihak antara perusahaan dengan perwakilan buruh dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat” sebagaimana diatur pasal 4 UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor tenaga kerja. tegasnya.
Dikatakan Amir bahwa SPK merupakan hal yang penting bagi buruh karena selain upah yang disepakati bersama, kemudian perlindungan kerja bagi para buruh, dan Jaminan Sosial. SPK adalah menjadi dasar jaminan dan kepastian dalam penyelenggaraan kegiatan tenaga kerja bongkar muat diperusahaan pengolah minyak sawit mentah CPO PT. SDO. Terangnya.
Keterangan yang berasil dihimpun menyebutkan bahwa selama berlangsungnya SPK di PT. SDO dan SAP dikabarkan tanpa diketahui oleh Disnakertrans Kota Dumai dan KSOP Dumai selaku Pembina Tenaga Kerja Bongkar Muat, dan SPK tersebut disinyalir tidak pernah dievaluasi oleh dua Instansi yang punya kewenangan, terkait upah buruh dan syarat syarat kerja. SPK yang dibuat PT. SDO dan SAP disinyalir belum memenuhi harapan para buruh, boleh dibilang upah dan Jaminan Sosial bagi buruh sukak-sukak PT. SDO dan SAP diharapkan Disnakertrans dan KSOP Dumai segera turun kelokasi perusahaan SDO dan SAP (Sp).
Tulis Komentar