Jangan Salah Lagi! Inilah Aturan Jam Kerja Bagi Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja

Foto: Pekerja Bangunan Berperan Besar Bagi Pembangunan Infrastruktur

Pekanbaru- dutapekerjaindonesia.com--| UU Cipta Kerja yang disahkan pada Desember 2022 lalu mengatur tentang jam kerja bagi karyawan swasta. Disahkannya UU Cipta Kerja yang pada Desember 2022 bertujuan untuk mempermudah pembukaan lapangan kerja baru.

Tidak hanya itu saja, karyawan swasta pun harus mengetahui jika UU Cipta Kerja yang disahkan pada Desember 2022 lalu mendukung pertumbuhan korporasi. Selain itu UU Cipta Kerja ini juga mengupayakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang wajib diketahui oleh setiap karyawan swasta.

Dalam UU Cipta Kerja ini, pasal 77 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengatur jam kerja karyawan swasta, yakni maksimal 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja hingga hari Sabtu, maka jam kerja per hari adalah 7 jam, sedangkan jika bekerja hingga Jumat, jam kerja per hari adalah 8 jam.

Peraturan dalam UU Cipta Kerja ini tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan, dan jam kerja dapat diatur dalam perjanjian kerja. Karyawan swasta baru disarankan untuk menanyakan jam kerja di perusahaan baru mereka. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang ditetapkan.

Jika perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja, maka harus memenuhi syarat berikut:
1. Ada persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
2. Waktu lembur terbatas pada 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
3. Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah informasi mengenai jam kerja bagi karyawan swasta sesuai dengan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Desember 2022, semoga bermanfaat.**

sumber : AYOBANDUNG.COM