UU Cipta Kerja Diprotes Buruh karena Dianggap Jadi Penyebab PHK hingga Perbudakan Modern, Jokowi Malah Bersyukur

Foto : Di tengah munculnya sejumlah tuntutan buruh, Presiden Jokowi malah bersyukur dengan lahirnya UU Cipta Kerja 2023. (Instagram @jokowi/YouTube KompasTV)

Jakarta, -- Belakangan ini, Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau UU Cipta Kerja tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, UU Cipta Kerja ini diprotes oleh kalangan buruh hingga memicu demo buruh beberapa waktu lalu karena suatu alasan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu penyebab terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi baru-baru ini. Diketahui pada bulan Januari hingga Juli 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat 42.863 karyawan swasta yang terdampak PHK.

Bahkan, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024, aksi unjuk rasa di kalangan para buruh juga dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah penghapusan outsourcing atau alih daya yang memang diatur dalam UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan.

Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan bahwa outsourcing merupakan metode perbudakan modern. Namun, di tengah munculnya sejumlah tuntutan ini, Presiden Jokowi malah bersyukur dengan lahirnya UU Cipta Kerja 2023.

Rasa syukur ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada Jumat, 16 Agustus 2024.
"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," ucap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa adanya UU Cipta Kerja 2023 ini merupakan upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih sehingga ia bersyukur akan adanya hal tersebut.
"Serta Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi 80 Undang- dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih," tutur Presiden Jokowi.

Selain menuntut penghapusan UU Cipta Kerja, khususnya pada sistem outsourcing dan dianggap sebagai salah satu penyebab gelombang PHK, para buruh juga mendesak sejumlah tuntutan.

Di antaranya penolakan upah murah, peraturan jam kerja yang fleksibel, peraturan cuti, tenaga kerja asing, hingga hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak buruh tanpa konsekuensi hukum.
Said Iqbal menegaskan bahwa demo protes buruh akan terus berlangsung hingga Omnibus Law dicabut. Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengecam jika Omnibus Law tidak kunjung dicabut, maka para buruh akan melakukan aksi mogok nasional.

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam pidatonya kembali menegaskan bahwa capaian-capaian tersebut, termasuk lahirnya UU Cipta Kerja merupakan hasil kerja keras bersama. Presiden Jokowi menilai bahwa dengan adanya capaian tersebut merupakan bukti persatuan Indonesia.

"Ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Ini adalah fondasi besar kita bersama. Ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras dan kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi," ungkap Presiden Jokowi.***

sumber : AYOBANDUNG.COM