Pialang Pemangkas Subsidi BBM Rakyat Merajalela di Mandau, Bengkalis

Mandau,Dutapekerjaindonesia.com –| Instruksi Presiden dan Kapolri untuk menertibkan praktik bisnis ilegal ternyata masih jauh panggang dari api. Di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mafia BBM subsidi justru kian merajalela, beroperasi terang-terangan bak bisnis legal.

Tim media gabungan Autenticnews.co, Kanadapos.id, Mimbarnegeri.com, Dutapekerja.com, dan Anugrahpost.com pada Kamis (29/8/2025) mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU Nomor 14.287.634, Jalan Balam, Air Jamban, Mandau. Sejumlah kendaraan pribadi dan truk kedapatan mengisi BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang disembunyikan di dalam kendaraan. Modus pelangsiran ini diduga kuat dikendalikan jaringan mafia yang terhubung dengan pialang penampung BBM.

Modus Pelangsiran BBM Subsidi



BBM jenis Bio Solar dan Pertalite subsidi yang seharusnya diperuntukkan rakyat kecil, dilangsir dalam jumlah besar menuju penampungan di Kecamatan Pinggir dan kawasan Kulim, Duri. Dari sana, para pialang menjual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan masyarakat umum. Antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan sehari-hari. Warga kecil kalah cepat dengan para pelangsir yang leluasa keluar masuk SPBU.

“Ini bukan untuk kebutuhan warung atau rumah tangga. Sudah jelas permainan mafia. Kami masyarakat yang dirugikan,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.

Payung Hukum yang Dilanggar



Perilaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Aturan itu menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk pengangkutan/niaga dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Diduga Dibekingi Oknum

Informasi di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi praktik ilegal tersebut. Hal inilah yang membuat mafia BBM di Mandau seolah kebal hukum.

Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat bertindak tegas dengan:
Menutup sementara SPBU Nomor 14.287.634 untuk audit menyeluruh.
Pertamina menghentikan penyaluran BBM ke SPBU tersebut dan mengevaluasi pengelolaannya.

Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Mandau mengusut tuntas rantai distribusi ilegal hingga ke bos mafia di Pinggir dan Kulim.

Disperindag memastikan subsidi BBM benar-benar sampai kepada rakyat miskin, bukan mafia.

Konfirmasi SPBU

Upaya konfirmasi kepada manajer SPBU Nomor 14.287.634 hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi, sementara karyawan menyebutkan manajer tidak berada di tempat.

BBM Rakyat Dirampok Pialang

Kasus mafia BBM subsidi di Mandau bukan sekadar kecurangan distribusi, melainkan perampokan hak rakyat kecil atas energi murah. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus mengakar dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

Kini, bola berada di tangan Kapolri dan Kapolda Riau: apakah serius memberantas para pialang pemangkas subsidi BBM rakyat, atau justru membiarkan masyarakat kecil terus menjadi korban permainan kotor segelintir pihak.