Dugaan Kejanggalan Pembangunan GOR Kota Dumai Rp122 Miliar, Dua Kontraktor di Satu Proyek Disorot

Dumai, Dutapekerjaindonesia.com –| Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Pemerintah Kota Dumai yang dikerjakan dalam dua tahun anggaran (2024–2025) senilai Rp122 miliar, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan terungkap, mulai dari perbedaan nomenklatur proyek, adanya dua kontraktor berbeda dalam satu lokasi pekerjaan, hingga indikasi tumpang tindih anggaran.

Anggaran Fantastis dalam Dua Tahun
Pembangunan GOR yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, diklaim akan bertaraf internasional. Proyek ini berawal dari pembangunan stadion utama sepak bola dan fasilitas olahraga lainnya.

Pada tahun 2024, Pemko Dumai mengalokasikan dana sebesar Rp38 miliar lebih. Pekerjaan dimulai sejak Juni 2024 dengan menggunakan APBD murni.



Selanjutnya, pada tahun 2025, proyek berlanjut dengan dua kontrak berbeda yang menelan anggaran jumbo:
1. PT Aulia Multi Sarana dengan nilai kontrak Rp54.711.911.147, Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Jenis pekerjaan: lanjutan pembangunan Porprov (tribun, gapura, area parkir, dan pagar).
2. PT Aza Banar & PT Prima Marindo Nusantara (KSO) dengan nilai kontrak Rp29.116.945.000, Nomor 04/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Jenis pekerjaan: pembangunan GOR.

Jika ditotal, dalam dua tahun anggaran, biaya pembangunan GOR Dumai menghabiskan Rp122 miliar.
Dua Kontraktor dalam Satu Proyek.


Keanehan mencuat ketika diketahui adanya dua kontraktor berbeda dalam satu lokasi proyek yang dianggap satu kesatuan. Selain itu, nomenklatur pekerjaan pun berbeda: lanjutan pembangunan Porprov dan pembangunan GOR, meskipun obyek pekerjaan sama-sama ditujukan untuk fasilitas olahraga di lokasi yang sama.

“Dalam satu proyek yang sama ada dua kontraktor berbeda dengan kontrak berbeda pula. Kejanggalan ini patut dipertanyakan, apakah ada permainan anggaran. Jika benar, ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Salamuddin Purba, pemerhati kebijakan publik Riau, Senin (15/9/2025).

Penjelasan Kadis Dinilai Tak Nyambung
Kepala Dinas PERTARU Kota Dumai, Farid M, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kontrak dengan PT Aza Banar dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO). Menurutnya, dasar hukum KSO diatur dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 12 dan 13.



Namun, keterangan Farid dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Papan plang proyek di lokasi pekerjaan hanya mencantumkan keterangan Pembangunan GOR tanpa menyebutkan KSO maupun Porprov.
Dugaan Potensi Penyimpangan

Perbedaan nomenklatur, kontraktor ganda, dan keterbatasan transparansi informasi memunculkan kecurigaan adanya indikasi penyimpangan dalam mega proyek GOR Dumai. Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan memeriksa penggunaan dana Rp122 miliar tersebut.

“Jangan sampai pembangunan GOR yang katanya bertaraf internasional ini justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tambah Purba.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Dumai, mengingat proyek dengan nilai fantastis tersebut diharapkan bisa menjadi kebanggaan masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan dan potensi masalah hukum.*pur