Ketua Kop. IKRAM Rantau Bais Dituding Tak Transparan, Anggota Siap Surati Menteri LHK

Skandal SK MenLHK No.11509/2024, Ratusan Hektar Hutan HKm Diduga Dirusak untuk Sawit

Rokan Hilir, Dutapekerjaindonesia.com –| Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.11509/2024 tertanggal 25 September 2024, yang memberikan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 1.730 hektar kepada Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (Kop. IKRAM), kini berubah menjadi sumber konflik.

Ketua Kop. IKRAM, Khomsaruzam, SE, atau akrab disapa Amsar, dituding menyembunyikan isi lengkap SK tersebut dari anggota koperasi. Indikasi alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit pun menyeruak, memunculkan dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
SK Dihambat, Anggota Dibungkam
Juprizal, salah satu pendiri Kop. IKRAM yang akrab disapa Ijup, mengaku hanya menerima dua halaman dari SK MenLHK—yakni halaman 1 dan 7. Halaman 2 hingga 6, yang berisi rincian substansi keputusan, tak pernah diperlihatkan pengurus.



“Begitu SK diterima, semestinya ketua transparan. Anggota diajak rapat untuk membicarakan langkah selanjutnya. Tapi sampai sekarang, tidak ada penjelasan. Saya ikut mendirikan Kop. IKRAM sejak 2001, tapi seperti dianggap tidak ada,” ujar Ijup, Sabtu (20/09/2025).

Menurut Ijup, sejak awal berdiri koperasi telah memiliki ±700 anggota dengan luas garapan 2.750 hektar. Namun kini, mayoritas lahan justru dikuasai pihak luar, termasuk kelompok tertentu dan diduga melibatkan oknum aparat.
Ekskavator Masuk, 350 Hektar Hutan HKm Dihajar
Investigasi di lapangan mengungkap adanya dua unit ekskavator yang membuka lahan di kawasan HKm Kop. IKRAM. Informasi yang dihimpun menyebut alat berat itu milik warga Dumai yang dikontrak seorang bernama Gultom.

Sedikitnya 350 hektar hutan tanaman kemasyarakatan diratakan, diduga untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Aksi ini memicu kemarahan sebagian anggota yang merasa dirugikan.

“Kami tidak akan diam. Ini jelas merugikan anggota dan bertentangan dengan semangat perhutanan sosial. Kami akan melaporkan ke Gubernur Riau, Gakkum KLHK, dan Satgas PKH,” tegas Ijup.

Foto : KepmenLHK tentang Persetujuan Pengelolaan Hkm

SK Bermasalah, Ada Celah untuk Dievaluasi
Para anggota menilai SK MenLHK No.11509/2024 bermasalah dalam implementasi. Mereka berencana menyurati Menteri LHK agar meninjau ulang SK tersebut.

Alasan mereka jelas: dalam alinea terakhir SK disebutkan bahwa keputusan ini bisa diperbaiki jika ditemukan kekeliruan. Klausul ini menjadi dasar anggota untuk menuntut evaluasi.
Indikasi Konflik Agraria
Dugaan penyelewengan ini menguatkan indikasi adanya konflik agraria laten di Rantau Bais. Di satu sisi, koperasi sebagai pemegang SK resmi memiliki legitimasi hukum. Namun di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan penguasaan lahan oleh pihak luar, ditambah minimnya transparansi pengurus kepada anggota.

Situasi ini berpotensi melahirkan konflik horizontal antaranggota dan masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Anggota Menuntut
Dalam pernyataannya, anggota Kop. IKRAM menegaskan empat tuntutan:
1. Ketua koperasi membuka secara transparan seluruh isi SK MenLHK No.11509/2024.
2. Pemerintah menertibkan pihak luar yang menguasai lahan HKm.
3. Aparat menindak tegas perusakan hutan seluas 350 hektar.
4. Menteri LHK meninjau kembali SK yang dianggap tidak sesuai fakta lapangan.

Jika tidak ada tindakan cepat, mereka mengancam membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk kemungkinan menggugat ke PTUN.
Penutup
Kasus Kop. IKRAM Rantau Bais menyoroti lemahnya tata kelola koperasi dalam skema perhutanan sosial. SK MenLHK yang seharusnya menjadi peluang kesejahteraan justru berubah menjadi ladang konflik dan dugaan penyalahgunaan.

Kini, bola panas ada di tangan Kementerian LHK dan aparat penegak hukum: apakah berani membuka tabir penyimpangan di balik SK MenLHK No.11509/2024, atau membiarkan hutan kemasyarakatan terus diluluhlantakkan oleh kepentingan segelintir orang?*jef/pur